Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

by
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Sumber: jakartaglobe.id

Dalam Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2014 dikatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerrntahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang berisi daftar rincian pendapatan dan pengeluaran negara untuk waktu tertentu, biasanya satu tahun.

Anggaran pendapatan dan belanja negara harus memenuhi fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

  1. Fungsi alokasi. Di dalam APBN dijelaskan sumber pendapatan dan pendistribusiannya. Pendapatan yang paling besar darr pemerintah berasal dari pajak. Penghasilan dari pajak yang diterima dapat dialokasikan ke berbagai sektor pembangunan. Dengan pedoman APBN, pendapatan yang bersumber dari pajak dapat digunakan untuk membangun sarana umum, seperti jembatan, jalan, taman umum, dan pengeluaran lainnya yang bersifat umum.
  2. Fungsi distribusi. Pajak yang ditarik dari masyarakat dan masuk menjadi pendapatan dalam APBN tidak selalu harus didistribusikan untuk kepentingan umum, melainkan dapat pula didistribusikan dalam bentuk dana subsidi dan dana pensrun. Pengeluaran pemerintah semacam ini disebut transfer payment. Transfer payment dapat membatalkan pembiayaan ke salah satu sektor, kemudian dipindahkan ke sektor yang lain.
  3. Fungsi stabilisasi. APBN berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keuangan negara teratui sesuai dengan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, sasaran yang telah ditetapkan akan lebih mudah dicapai. Penetapan APBN sesuai alokasi yanq ditentukan akan menjaga kestabilan arus uang dan barang sehingga dapat menghindari terjadinya inflasi atau deflasi.

Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanlaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.

Penerimaan negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih. Sumber-sumber penerimaan negara adalah

  1. Pajak. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan Negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
  2. Penerimaan Negara Bukan Pajak, seperti laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  3. Penerimaan Hibah adalah penerimaan negara, baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan atau pemberian hibah yang tidak perlu dibayar kembali.

Pengeluaran atau belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah.

Sesuai dengan namanya, prinsip penyusunan APBN didasarkan pada aspek pendapatan dan aspek pengeluaran.

Prinsip penyusunan APBN berdasarkan aspek pendapatan, diantaranya:

  1. Mengintensifkan penerimaan sektor anggaran dalam jumlah dan ketepatan penyetoran.
  2. Mengintensifkan penagihan dan pemungutan piutang negara, misalnya sewa penggunaan barang-barang negara, sewa pelabuhan, dan sewa landasan pesawat.
  3. Mengintensifkan tuntutan ganti rugi yang diderita oleh Negara dan denda yang dijanjikan

Prinsip penyusunan APBN berdasarkan aspek pengeluaran negara, diantaranya:

  1. Hemat, tidak boros, efisien, dan berdaya guna serta sesuai dengan kebutuhan teknis yang ada.
  2. Terarah dan terkendali sesuai dengan anggaran dan program
  3. Mengusahakan semaksimal mungkin pembelian produk-produk
  4. dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan/potensi yang dimiliki

Asas atau dasar penyusunan APBN adalah sebagai berikut.

  1. Kemandirian, artinya pembiayaan negara didasarkan atas kemampuan negara. Sedangkan pinjaman luar negeri hanya digunakan sebagai pelengkap.
  2. Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas.
  3. Penajaman prioritas pembangunan, artinya APBN harus mengutamakan pada pembiayaan yang lebih bermanfaat.

Penyusunan APBN didasarkan pada peraturan-peraturan berikut.

  1. UUD 1945 pasal 23 ayat 1 yang berbunyi: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan setlap tahun.
  2. UU No. 1 Tahun I994 tentang Pendapatan dan Belanja Negara.
  3. Keputusan Presiden Rl No. 16 Tahun 1994 tentang pelaksanaan

Cara penyusunannya APBN adalah pertama-tama, tiap departemen lembaga atau badan, dan semua organisasi yang dibiayai oleh keuangan negara mengajukan usul atau rencana penerimaan dan pembiayaan kepada presrden. Usul atau rencana tersebut akan dibahas kelompok kerja yang dibentuk untuk tujuan itu. Setelah disetujui, pemerintah mengajukan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) ke DPR. Setelah dibahas dan disetujui oleh DPR, RAPBN tersebut kemudian disahkan menjadi APBN melalui undangundang. Bila RAPBN tidak disetujui DPR, pemerintah menggunakan APBN tahun sebelumnya. Pelaksanaan APBN diatur dengan keputusan presiden (keppres).

Dengan APBN, dapat diketahui arah, tujuan, serta prioritas pembangunan yang akan dan sedang dilaksanakan. Pembangunan sarana dan prasarana ekonomi juga akan meningkatkan produktivitas faktor-faktor produksi. Hal ini diimbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Konsekuensinya, hasil-hasil produksi pun semakin meningkat. Penrngkatan produksi yang tidak dikonsumsi akan meningkatkan tabungan masyarakat. Akhirnya, peningkatan tabungan akan meningkatkan rnvestasi sehingga semakin banyak barang dan jasa yang tersedia bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *