Upaya Pelestarian Lingkungan
Pelestarian lingkungan adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Beberapa upaya pelestarian lingkungan hidup antara lain:
Upaya pelestarian hutan. Pelestarian hutan dilakukan dengan banyak cara di antaranya:
- Hutan lindung yaitu suatu kawasan yang bertujuan melindungi tata air dan tanah pada suatu kawasan tertentu.
- Taman Nasional yaitu system pengelolaan terpadu yang meliputi perlindungan, pengawetan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya hayati yang terdapat di dalamnya. Contoh taman nasional di Indonesia yaitu Taman Nasional Gunung Leuser di Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Taman Nasional Gunung Gede Pangrango di Jawa Barat.
Upaya pelestarian keanekaragaman hayati. Bentuk pelestarian keanekaragaman hayati sifatnya perlindungan terhadap makhluk hidup. Contohnya: suakamarga satwa (perlindungan hewan-hewan langka), cagar alam (perlindungan hewan dan tumbuhan), dan adanya daerah-daerah konservasi.
Upaya pelestarian sumber daya udara. Pelestarian udara dapat dilakukan melalui pengurangan penggunakan berbagai alat/ mesin yang memiliki gas buang terutama karbondioksida (CO²) yang berasal dari asap kendaraan bermotor, industry, dan gas buang hasil pembakaran lainnya. Untuk mengurangi kadar pencemaran karbondioksida (CO²) di udara dapat dilakukan dengan melakukan penghijauan dan melestarikan hutan karena tumbuhan dapat berfungsi sebagai penyaring udara melalui proses fotosintesis yang dilakukan tumbuhan melalui mulut daun (stomata).
Langkah-langkah sebagai bentuk peran serta manusia dalam upaya pelestarian lingkungan hidup, yaitu:
- Tidak menggunakan semprotan minyak wangi dan obat insektisida.
- Menggunakan saringan udara pada kendaraan bermotor, pabrik, dan dapur rumah tangga.
- Menghemat sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui.
- Menggunakan alat pendingin udara (AC) dan lemari es yang tidak mengandung freon.
- Mengurangi penggunaan busa untuk alas tidur, kursi, dan jok mobil.
- Menanam kembali pohon muda untuk menggantikan pohon yang telah ditebang atau mati.
- Menghemat penggunaan kertas dan pensil.
- Menggunakan air dengan sehemat mungkin.
- Memilah sampah menurut jenisnya.
- Menghemat penggunaan tisu, dan semua barang yang menggunakan bahan dasar kayu.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Tahun 1969 di Amerika Serikat telah ditetapkan undang-undang lingkungan hidup dengan nama Nation Environmental Policy Act (NEPA), akibat dari sikap reaksi masyarakat terhadap kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas manusia dalam pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. AMDAL merupakan keseluruhan proses pelestarian lingkungan mulai dari kerangka acuan, analisis dampak lingkungan (ANDAL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) yang menganalisis lingkungan mengenai dampak suatu proyek. Ada beberapa bagian yang merupakan proses dari AMDAL seperti:
- Pengelolaan lingkungan.
- Pemantauan proyek
- Pengelolaan proyek.
- Pengambil keputusan
- Dokumen yang penting.