Bank Menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang maksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
Bank Menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang maksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana