Sistem Pembayaran
sistem pembayaran merupakan seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi kewajiban yang timbul dari kegiatan ekonomi. Sistem pembayaran dibedakan menjadi sistem tunai dan sistem nontunai.
Komponen-komponen di dalam sistem pembayaran terdiri dari regulator, penyelenggara, infrastruktur, instrumen, dan pengguna. Dalam sistem pembayaran Bank Indonesia satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Untuk mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan handal BI memiliki tiga peran penting, yaitu sebagai operator, regulator, dan sekaligus sebagai pengawas di dalam sistem pembayaran.
Dalam menjalankan perannya terdapat beberapa upaya yang dilakukan BI, yaitu sebagai berikut.
- untuk mengendalikan jumlah peredaran uang rupiah, BI menerapkan instrumen moneter yang ia miliki untuk memberikan pelayan prima dalam mekanisme sistem pembayaran, BI sebagai pengawas dan regulasi berusaha menciptakan kinerja perbankan.
- Untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran, BI mengembangkan mekanisme pengaturan dengan Real Time Gross Seattement [RTGS] dengan harapan dapat meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem
- Untuk mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan, BI melakukan riset dan pemantauan. Hasil deteksinya dapat dijadikan langkah yang tepat untuk meredam gangguan.
- Bank Indonesia memiliki jaringan pengaman sistem keuangan. Melalui fungsinya sebagai bank sentral, BI menerapkan sistem Lender of the Last Resort [LoLR] untuk menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan yang bersifat sistemik pada bank-bank tertentu. Dalam kondisi normal dapat digunakan untuk bank yang kesulitan likuiditas temporer.
Alat Pembayaran Tunai (Uang)
Menurut perkembangannya, uang yang kita kenal hingga sekarang telah melalui beberapa tahap. Setidaknya tahapan itu dimulai dari tahap pra barter, tahap barter, tahap uang barang, tahap uang logam, tahap uang kertas, dan tahapan uang giral.
Uang adalah sesuatu yang diterima secara umum sebagai perantara dalam melakukan perdagangan barang dan jasa. Alat pembayaran tunai lebih banyak memakai uang kartal (uang kertas dan uang logam).
Jenis-jenis uang menurut bahan pembuatannya terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kertas adalah uang yang dibuat dari bahan kertas sebagai alat pembayaran yang sah.
Uang logam adalah uang yang dibuat dari emas atau perak atau logam jenis lain yang ditetapkan pemerintah dan memenuhi syarat-syarat uang. Uang logam memiliki tiga macam nilai, yaitu:
- Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat uang.
- Nilai nominal, yaitu harga uang yang tercantum pada mata, Misalnya Rp100.000,00
- Nilai tukar, yaitu kemampuan uang atau daya beli uang untuk dapat ditukarkan dengan sejumlah barang. Contoh, uang Rp50.000,00 dapat ditukarkan dengan tiket perjalanan ke Jakarta.
Uang yang beredar di masyarakat terdiri dari uang kartal dan uang giral. Uang kartal adalah alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari. Uang giral adalah uang milik masyarakat dalam bentuk simpanan pada bank. Misalnya, tabungan yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang giral adalah uang yang sah dapat dipakai sebagai alat pembayaran tetapi hanya berlaku di kalangan tertentu saja. Untuk mengambil uang giral jenis tertentu, misal giro, dapat digunakan cek.