BUMN, BUMS, dan Koperasi
- Badan usaha milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Badan usaha swasta adalah badan usaha yanq modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha swasta dibedakan atas badan usaha swasta dalam neqeri dan badan usaha swasta asing.
- Koperasi berasal dari bahasa lnggris, yaitu co dan operation. Co berarti bersama, operation berarti usaha, sehingga berarti usaha bersama. Pengertian itu sesuai dengan definisi koperasi menurut Undang-Undang Koperasi 25 Tahun 1992 Pasal 1 yang isinnya: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkar prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi sendiri berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Peran BUMN, BUMS, dan Koperasi dalam Perekonomian
Peran BUMN dalam sistem perekonomian nasionaladalah sebagai penghasil barang dan atau jasa demi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
Adapun, peran badan usaha swasta (BUMS) dalam perekonomian lndonesia antara lain sebagai mitra BUMN, sebagai penambah produksi nasional, sebagai pembuka lapangan kerja, sebagai penambah kas negara dan pemacu pendapatan nasional.
Fungsi dan peran koperasi, antara lain membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Badan usaha mempunyai fungsi antara lain fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi pembangunan ekonomi.
- Fungsi Komersial. Untuk memperoleh keuntungan secara optimal, setiap badan usaha harus bisa menghasilkan produk yang bermutu, mampu bersaing, atau pun memberikan pelayanan yan berkualitas kepada pelanggan. Fungsi komersial dapat mencapai sasaran yang ditetapkan dengan menerapkan fungsi manajemen dan fungsi operasional. Ada beberapa fungsi manajemen yang bias digunakan untuk mencapai tujuan, seperti fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi motivasi, dan fungsi pengawasan. Fungsi operasionalyang perlu dijalankan, seperti mengelola sumber daya manusia, produksi, pemasaran, dan pembelanjaan, dengan sebaik-baiknya agar dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
- Fungsi Sosial. Fungsi sosial berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan Contohnya, memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan sekitar badan usaha, membekali para pegawai dengan pengetahuan dan keterampilan teknis sesuai bidang kerjanya dan mengelola limbah dan penataan lingkungan yang baik.
- Fungsi Badan usaha dalam Pembangunan Ekonomi. Banyak peran yang dapat dilakukan badan usaha untuk membantu pemerintah, antara lain dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat Di lain pihak, pemerintah dapat memungut pajak dari badarn usaha tersebut.