Pengertian Koperasi

by
Pengertian Koperasi
Sumber: news.trubus.id

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oteh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosiat, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Koperasi Indonesia berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas

Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada urnumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan

Sebagai badan hukum dalam menjalankan usaha-usahanya koperasi Indonesia harus didasari nilai-nilai dan prinsip koperasi. Nilai-nilai yang mendasari kegiatan koperasi terdiri dari kekeluargaan, menotong diri sendiri, bertanggung jawab, demokrasi, persamaan, berkeadilan, dan kemandirian.

Nilai yang diyakini anggota koperasi, yaitu kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab, dan kepeduli

Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan usaha dan/atau kepentingan ekonomi anggota. Oleh karena itu, jenis koperasi terdiri dari koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam.

  • Koperasi konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan non-anggota.
  • Koperasi produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan non-anggota.
  • Koperasi jasa menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang dipertukan oleh anggota dan non-anggota.
  • Koperasi simpan pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani

Koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Koperasi primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi. Koperasi sekunder didirikan oleh pating sedikit 3 (tiga) koperasi primer.

Dalam mencapai tujuannya koperasi memiliki peran sebagai berikut.

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kuatitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasionat.

Koperasi sebagai badan usaha harus diketola sedemikian rupa agar tujuan yang hendak dicapai dirasakan oleh anggota khususnya dan semua pihak yang terkait. Pedoman yang harus mendasari pengelolaan koperasi meliputi tujuan koperasi, nilai-nilai yang harus ditumbuh kembangkan, dan prinsip koperasi serta anggaran Setanjutnya hal tersebut diimplementasikan melalui sistem manajemen yang diterapkan. Pengelolaan koperasi yang baik harus menerapkan fungsi-fungsi manajemen.

Keanggotaan koperasi adalah sebagai berikut.

  • Anggota koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
  • Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
  • Keanggotaan koperasi bersifat terbuka bagi semua yang bisa dan mampu menggunakan jasa koperasi dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan.
  • Anggota koperasi primer merupakan orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum, mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi, bersedia menggunakan jasa koperasi, dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar.
  • Anggota koperasi sekunder merupakan koperasi yang mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar.
  • Keanggotaan koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah persyaratan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dipenuhi.
  • Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.

Anggota koperasi mempunyai kewajiban sebagai berikut.

  • Mematuhi anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan keputusan rapat anggota.
  • Berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
  • Mengembangkan dan memelihara nilai.

Anggota koperasi mempunyai hak sebagai berikut.

  • Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
  • Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta atau tidak.
  • Memilih dan/atau dipilih menjadi pengawas atau pengurus.
  • Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
  • Memanfaatkan jasa yang disediakan oleh koperasi.
  • Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
  • Mendapatkan selisih hasil usaha koperasi dan kekayaan sisa hasil penyelesaian koperasi.

Perangkat organisasi koperasi, perangkat organisasi dimaksud terdiri dari rapat anggota, pengawas, dan

  • Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berwenang: 1) menetapkan kebijakan umum koperasi, 2) mengubah anggaran dasar, memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengawas dan pengurus, 3) menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, 4) menetapkan batas maksimum pinjaman yang dapat dilakukan oleh pengurus untuk dan atas nama koperasi, 5) meminta keterangan dan mengesahkan pertanggung jawaban pengawas dan pengurus dalam pelaksanaan tugas masing-masing, 6) menetapkan pembagian selisih hasil usaha, 7) memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran koperasi, dan 9) menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang ini.
  • Pengawas, pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada rapat anggota. Pengawas memiliki tugas antara lain mengusutkan calon pengurus, memberi nasihat dan pengawasan kepada pengurus, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan. Pengawas memiliki kewenangan antara lain menetapkan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar, meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari pengurus dan pihak lain yang terkait.
  • Pengurus, pengurus dipilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non-anggota. Pengurus memiliki tugas antara lain mengelota koperasi berdasarkan anggaran dasar, mendorong dan memajukan usaha anggota, menyusun rancangan rencana kerja, serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi untuk diajukan kepada rapat anggota.

Modal awal koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi. Sumber lain permodalan koperasi dapat berasal dari hibah, modal penyertaan, dan modal pinjaman yang dapat bersumber dari anggota, koperasi lainnya dan/atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan/atau pemerintah dan pemerintah daerah dan/atau sumber lain yang sah.

Selisih hasil usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak. Bila pendapatan lebih besar dibandingkan dengan biaya-biaya dan pengeluaran disebut surplus hasil Adapun bila pendapatan lebih kecil dibandingkan dengan biaya-biaya dan pengeluaran disebut defisit hasil usaha.

Surplus hasil usaha disisihkan terlebih dahulu untuk dana cadangan dan sisanya digunakan seturuhnya atau sebagian untuk:

  • anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
  • anggota sebanding dengan sertifikat modal koperasi yang dimiliki,
  • pembayaran bonus kepada pengawas, pengurus, dan karyawan koperasi,
  • pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan koperasi dan kewajiban lainnya,
  • penggunaan lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar,
  • koperasi dilarang membagikan kepada anggota surplus hasil usaha yang berasal dari transaksi dengan non-anggota, dan
  • surplus hasil usaha yang berasal dari non-anggota dapat digunakan untuk mengembangkan usaha koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada anggota.

Koperasi dilarang membagikan kepada anggota surplus hasil usaha yang berasal dari transaksi dengan nonanggota. Surplus hasil usaha yang berasal dari non-anggota dapat digunakan untuk mengembangkan usaha koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada anggota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *