Setelah mempelajari pengertian kewirausahaan secara umum, berikut ciri-ciri wirausahawan yang berhasil menurut beberapa tokoh. Menurut Steinhoff dan Burgess Memiliki kemampuan mengidentifikasi suatu





Informasi Seputar Regional Seluruh Indonesia
Pengertian Wirausaha dan Karakteristik Wirausahawan
Pengertian wirausaha Agar memahami jiwa dan sikap kewirausahaan dengan benar, terlebih dahulu perlu diketahui pengertian kewirausahaan dan wirausaha. Kewirausahaan berasal dari istilah
Mengidentifikasi Kegagalan dan Keberhasilan Wirausaha
Bygrave menyebutkan 10 hal untuk mengidentifikasi kegagalan dan keberhasilan wirausaha berdasarkan karakteristik wirausaha, yaitu antara lain sebagai berikut. Berikut karakteristik wirausaha menurut
Manajemen dan Badan Usaha
Manajemen Pengertian Manajemen Manajemen adalah seni untuk melakukan suatu pekerjaan melalui orang lain. (Stoner, 1986) Bidang-Bidang Manajemen Manajemen Produksi, kegiatan pengaturan faktor-faktor
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oteh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan
Fungsi-fungsi Manajemen
Fungsi manajemen adalah konsep dasar yang terstruktur dan sistematis sebagai pedoman manajer dalam melaksanakan proses manajemen untuk mencapai tujuan. Fungsi manajemen meliputi
Pengertian dan Bidang-Bidang Manajemen
Pengertian Manajemen Manajemen adalah serangkaian perbuatan yang berfungsi untuk merencanakan, mengorganisasikan, memimpin, menggerakkan, dan mengawasi sekelompok orang agar tujuan tercapai dengan baik.
Fungsi, Jenis, dan Syarat Uang
Fungsi uang dibedakan menjadi fungsi pokok dan fungsi khusus. Fungsi pokok uang untuk mempermudah pertukaran barang dan jasa dan kegiatan ekonomi lainnya.
Sistem Pembayaran dan Alat Pembayaran Tunai (Uang)
Sistem Pembayaran sistem pembayaran merupakan seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi kewajiban yang timbul dari
Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
Bank Menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang maksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana