Fungsi uang dibedakan menjadi fungsi pokok dan fungsi khusus. Fungsi pokok uang untuk mempermudah pertukaran barang dan jasa dan kegiatan ekonomi lainnya. Adapun fungsi khusus uang dikelompokan menjadi fungsi asli dan fungsi turunan uang.
Fungsi asli uang diklasifikasikan sebagai satuan nilai dan sebagai alat tukar.
- Sebagai satuan nilai, uang dapat dipakai untuk menunjukkan besarnya pinjaman atau jumlah kekayaan.
- Sebagai alat tukar, uang berfungsi memudahkan pembayaran.
Fungsi turuan uang diklasifikasikan sebagai alat pembayaran, alat penimbun kekayaan, alat pembentuk kekayaan, dan alat pemindah kekayaan.
- Sebagai alat pembayaran, uang memudahkan melakukan pembayaran, seperti membayar pajak dan membayar pembelian pul
- Alat pembentuk kekayaan, gaji atau upah seseorang yang diterima dari pekerjaannya dibelanjakan untuk membeli tanah, rumah, atau membeli saham. Dengan demikian, kekayaan seseorang bertambah.
- Alat penimbun kekayaan, orang bebas menggunakan uangnya. Apakah membeli tanah atau membeli rumah dan apapun yang mereka inginkan.
- Alat pemindah kekayaan, kekayaan berupa rumah, tanah, dan kekayaan lainnya, dengan uang dapat dipindah pemil
Agar masyarakat dapat menerima dan menyetujui penggunaan benda sebagai uang benda tersebut harus memenuhi syarat, yaitu syarat psikologis dan syarat teknis. Syarat psikologis adalah uang dapat memuaskan keinginan semua orang. Secara teknis harus memenuhi syarat-syarat, yaitu mudah dibawa, nilainya relative stabil, tahan lama dan tidak mudah rusak, kualitasnya relatif sama, dan mudah dibagi tanpa mengurangi nil
Pengelolaan rupiah adalah suatu kegiatan yang mencakup perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan rupiah yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Lembaga yang berkewajiban melakukan pengelolaan uang rupiah adalah Bank Seturuh tahapan dalam pengelolaan rupiah mengikuti prosedur pengamanan yang ditetapkan.
Bank Indonesia juga berkewajiban melakukan pengamanan terhadap uang rupiah. Mekanisme pengamanan uang rupiah melalui ciri, desain, dan bahan baku rupiah. Ciri rupiah adalah tanda tertentu pada setiap rupiah yang ditetapkan dengan tujuan untuk menunjukkan identitas, membedakan harga atau nilai nominal, dan mengamankan rupiah tersebut dari upaya pemalsuan. Ciri rupiah terdiri atas ciri umum dan ciri khusus. Desain rupiah meliputi ciri, tanda tertentu, ukuran, dan unsur pengaman.