Bank
Menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang maksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka peningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Perbankan Indonesia berfungsi sebagai penghimpun dan penyatur dana masyarakat.
Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabititas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Jenis bank berdasarkan fungsinya terdiri dari bank sentral, bank umum, dan bank perkreditan rakyat.
- Bank sentral adatah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak l
- Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jenis bank berdasarkan kepemilikannya terdiri dari bank pemerintah, bank swasta, dan bank campuran.
- Bank pemerintah adalah bank di mana modal dan kekayaannya milik pemerintah, baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
- Bank swasta adalah bank yang modalnya dimiliki oleh swasta.
- Bank campuran adalah bank umum yang modalnya dimiliki secara gabungan bank swasta nasional dengan bank swasta asing.
Jenis bank berdasarkan sistem operasionalnya dibedakan menjadi bank konvensional dan bank syariah.
- Bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan cara yang sudah lazim dimana yang dijadikan ciri khasnya menggunakan metode bunga.
- Bank syariah adalah bank yang menyelenggarakan operasionalnya menerapkan prinsip-prinsip syariah Isl
Fungsi bank umum meliputi penciptaan uang, menyediakan mekanisme pembayaran dan alat pembayaran yang efisien, menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana kepada masyarakat, dan menawarkan jasa-jasa lainnya.
Usaha yang dapat dijalankan bank umum, antara lain:
- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan,
- memberikan kredit,
- menerbitkan surat pengakuan hutang,
- memindahkan uang,
- menempatkan dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain,
- menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga, serta
- menyediakan tempat untuk penitipan barang dan surat berharga.
Usaha bank perkreditan rakyat diantaranya:
- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan,
- memberi kredit,
- menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI), serta
- menyaturkan dana dalam bentuk.
Kegiatan usaha yang tidak boleh dilakukan BPR metiputi sebagai berikut.
- menerima simpanan giro,
- mengikuti kliring,
- melakukan usaha valuta asing,
- melakukan usaha perasuransian, dan
- melakukan penyertaan modal.
- Produk bank terdiri dari: kredit, deposito, giro, cek, tabungan, transfer, inkaso, letter of credit (L/C), danlain-lain
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat guna membiayai investasi perusahaan.
Jenis dan usaha LKBB meliputi sebagai berikut.
- Lembaga Keuangan Pembiayaan Pembangunan, yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang. Lembaga keuangan ini melakukan kegiatan di pasar uang dan modal.
- Lembaga Keuangan Pembiayaan Investasi. Usaha lembaga ini, memberikan perantaraan dalam penerbitan dan penjaminan serta menanggung terjualnya surat-surat berharga, menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga. Lembaga keuangan ini melakukan kegiatan di pasar uang dan modal.
- Perusahaan Asuransi, yaitu perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan usaha pertanggungan atas jiwa atau risiko kerugian. Asuransi adalah suatu persetujuan antara dua pihak, yaitu pihak penanggung dan pihak tertanggung. Pihak penanggung akan menggantikan kerugian kepada tertanggung bila terjadi suatu peristiwa tertentu, sebaliknya pihak tertanggung harus membayar kepada pihak penanggung sejumlah uang yang disebut premi.
- Pegadaian, yaitu badan usaha yang memberikan pinjaman kepada nasabah dengan jaminan barang
- Dana Pensiun, yaitu badan hukum yang mengetota dan menjalankan program manfaat pensiun.
- Perusahaan Sewa Guna Usaha, yaitu perusahaan yang menyelenggarakan usaha jual beli secara angsuran, dimana setama belum lunas hak atas barang yang diperjual belikan masih dimiliki oleh penjual. Akan tetapi, begitu kontrak ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oteh pembel
- Perusahaan Anjak Piutang, yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.
Bank Sentral
Bank Sentral adalah bank yang bertugas sebagai bank sirkulasi dan sebagai induk dari bank lainnya. Di Indonesia yang berperan sebagai bank sentral adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia memiliki fungsi dan wewenang mengatur, membina, dan mengawasi kegiatan perbankan.
Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia mempunyai tujuan, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan itu Bank Indonesia mempunyai tugas utama, yaitu:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
- mengatur dan menjaga ketancaran sistem pembayaran, dan
- mengatur dan mengawasi bank.
Dalam menjalankan fungsinya Bank Indonesia menggunakan instrumen moneter, sebagai berikut.
- cadangan wajib minimum,
- kebijaksanaan suku bunga,
- operasi pasar terbuka,
- fasilitas pembiayaan,
- kredit selektif/alokasi kredit, dan
- kebijakan nilai tukar.
Dalam menjalankan tugasnya Bank Indonesia mempunyai wewenang sebagai berikut.
- mencetak dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran,
- membina bank lainnya,
- menetapkan batas maksimum pemberian kredit,
- menciptakan perbankan yang sehat,
- membina dan membimbing tata laksana perbankan yang baik, dan
- sumber dana bagi bank-bank yang mengalami kesulitan l
Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas jasa keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
Tujuan, fungsi, tugas, dan wewenang OJK. OJK djbentuk dengan tujuan agar keseturuhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
- Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
- Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
- Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan
Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, OJK mempunyai wewenang pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan, kesehatan bank, dan aspek kehati-hatian bank.